Fakta Politik

Perubahan Ambang Batas Parlemen Menuju 5 Persen Semakin Menguat

Usulan perubahan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu semakin menguat di angka 5 persen, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap setelah pertemuan para ketua umum partai koal...

N
Naufal Akbar
17 September 2026
36 pembaca
Opsi perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) disebut-sebut telah mengerucut di angka 4-5 persen. (CNN Indonesia/Thohirin)
Opsi perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) disebut-sebut telah mengerucut di angka 4-5 persen. (CNN Indonesia/Thohirin)

Opsi untuk mengubah ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini mengarah pada angka 4-5 persen. Perubahan tersebut merupakan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Meskipun sempat diterapkan dalam Pemilu 2024, MK meminta agar DPR melakukan kajian lebih lanjut mengenai besaran angkanya.

Belakangan, setelah diadakannya pertemuan antara ketua umum partai koalisi, usulan untuk menetapkan ambang batas di angka 5 persen semakin menguat. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan, "Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum," saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9).

Kesepakatan di Kalangan Partai Koalisi

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa pertemuan para ketua umum partai koalisi telah berlangsung. Dia menambahkan bahwa semua partai dalam koalisi sepakat untuk menetapkan ambang batas di angka 5 persen. "Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ujarnya.

Pendapat PDIP tentang Ambang Batas

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mendukung kenaikan ambang batas tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai bahwa ambang batas parlemen di angka 5 persen adalah hal yang ideal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja parlemen. "Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).

Dia juga menekankan bahwa perubahan ambang batas menjadi 5 persen penting untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi politik. Namun, Komarudin mengingatkan agar perubahan ini tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. "Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK," tutupnya.

Artikel Terkait