Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai bahwa ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 5 persen adalah angka yang proporsional dan relevan. Pernyataan ini disampaikan Khozin saat dihubungi pada Rabu, 16 September.
Pentingnya Proporsionalitas dalam Keterwakilan
Khozin menjelaskan bahwa ambang batas 5 persen tetap menjaga proporsionalitas dalam keterwakilan politik masyarakat di dalam parlemen. Selain itu, angka tersebut juga berfungsi untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sesuai dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Ruang Diskusi dalam Penyusunan RUU Pemilu
Dia juga menambahkan bahwa PKB membuka peluang untuk berdiskusi mengenai besaran ambang batas tersebut dalam proses penyusunan RUU Pemilu. "Jadi, angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, angka 5 persen juga disebutkan telah disepakati oleh partai Golkar dan PKS. Kedua pimpinan partai tersebut melakukan pertemuan di Kantor DPP Golkar pada Senin, 14 September, untuk membahas RUU Pemilu yang saat ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi di Komisi II DPR.
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan, "Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di angka yang moderat saja, kira-kira 5 persen," saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 September.