Perdebatan mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia dalam Pilpres 2024 kini memasuki babak baru di DPR. Sejumlah partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikan di luar negeri.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan agar dibentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia menekankan bahwa pertimbangan MK harus menjadi perhatian bagi lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan semua syarat bagi presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Pentingnya Verifikasi Fakta
Edo, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa isu ini tidak boleh diartikan sebagai upaya untuk menggugat keputusan MK. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa DPR perlu menghormati putusan tersebut sambil menjalankan fungsi konstitusionalnya jika ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti masalah ini. "Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Edo juga mengingatkan bahwa Konstitusi UUD 1945 mengatur mekanisme jika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat. Ia merujuk pada Pasal 7A yang menyebutkan kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak memenuhi syarat.
Pandangan Golkar tentang Penyelidikan
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat bahwa tidak perlu ada pansus atau bentuk penyelidikan lain terkait kasus ini. Doli menyarankan agar DPR, dalam hal ini Komisi II, cukup memanggil penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, untuk menjelaskan proses pencalonan Gibran yang telah dibuktikan oleh MK tidak memiliki ijazah.
Menurut Doli, "Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada." Ia menambahkan bahwa wacana pemakzulan akan bergantung pada keputusan masing-masing partai politik karena hal tersebut sudah memasuki ranah politik.
Partai Golkar, yang sejak awal mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, dipimpin oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat sebagai Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Menteri ESDM.
MK sebelumnya telah memutuskan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam persidangan, salah satu pemohon menjelaskan bahwa dokumen yang disyaratkan hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan. MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, MK juga mengungkapkan bahwa mereka tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, meskipun secara faktual Gibran bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden. Hal ini menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.