Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menegaskan pentingnya DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilihan presiden 2024. Ia berpendapat bahwa DPR perlu memberikan kejelasan agar tidak ada spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Keinginan Publik untuk Kejelasan
Mulyanto menyatakan, "Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung," dalam keterangannya pada hari Sabtu (10/10). Ia menekankan bahwa DPR harus merespons aspirasi masyarakat dengan bijaksana dan sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki.
Lebih lanjut, Mulyanto menegaskan bahwa DPR tidak boleh mengabaikan pertanyaan yang berkembang di masyarakat. PKS telah menyatakan sikap politiknya untuk mendorong DPR menyelesaikan masalah ini secara transparan dan sesuai dengan koridor konstitusi. "Ini soal bagaimana institusi demokrasi bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga," ujarnya.
Pentingnya Proses yang Proporsional
Mulyanto juga menekankan perlunya DPR untuk menangani masalah ini dengan proporsional dan tidak mendahului hasil pendalaman. Ia mengingatkan agar DPR tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan, terutama jika ada dugaan tindak pidana. "Jangan mendahului kesimpulan, tetapi jangan pula pasif. Bila ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan teka-teki ini berlarut-larut. "Dalam kehidupan publik, kejelasan adalah bagian dari keadilan," imbuh Mulyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK mengumumkan putusan perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Namun, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri. MK pun menyerahkan fakta hukum ini kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.