Jakarta - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan kepada hakim praperadilan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait dengan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polda Metro menegaskan bahwa mereka telah mengumpulkan alat bukti yang memadai.
Pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Juli 2026, tim kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Bukti yang Dihadirkan
Polda Metro juga menginformasikan bahwa mereka memiliki tiga alat bukti yang mendukung kasus ini. Mereka meminta hakim untuk menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangkanya. "Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," jelasnya.
Permohonan Polda Metro Jaya
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membacakan beberapa poin penting sebagai jawaban atas permohonan praperadilan tersebut:
1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, diharapkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebelumnya, hakim di PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.