Jakarta - Seorang pria yang dikenal dengan inisial ID telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian seorang mahasiswi berinisial S. Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu hotel yang terletak di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa motif dari tersangka adalah untuk merasakan kesenangan bersama korban. "Kalau dari keterangan tersangka, tersangka ini tujuannya untuk senang bersama-sama. Jadi merasakan kesenangan di dalam ruangan karaoke itu bersama-sama dengan korban," ungkapnya saat dihubungi pada Minggu (13/9/2026).
Rangkaian Kejadian di Karaoke
Rahis menjelaskan bahwa pada malam kejadian, terdapat enam orang yang berada di tempat karaoke, namun hanya korban yang diberikan ekstasi oleh tersangka. "Totalnya semuanya ada lima, korban enam. Terus memang yang diberikan ekstasi oleh tersangka itu hanya korban. Karena pada posisi pada saat itu korban ini menemani tersangka di dalam karaoke," jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa korban dan tersangka adalah teman, dan pertemuan itu merupakan yang kedua kalinya. "Nggak ada hubungan. Karena teman aja, itu yang kedua kalinya. Terus diundang lagi, dipaksa untuk itu," tambahnya.
Proses Penyaluran Narkoba
Peristiwa ini bermula ketika ID mengajak korban dan beberapa rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Tersangka telah mempersiapkan ekstasi dan obat riklona sebelum tiba di lokasi. "Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet," kata AKP Rahis.
Di dalam toilet, meskipun korban sempat menolak tawaran ekstasi, tersangka tetap memaksa dan memberikan setengah butir ekstasi kepada korban dan rekannya. Beberapa jam setelahnya, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya. "Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya," jelas Rahis.
Setelah sesi karaoke berakhir, tersangka diduga memberikan obat riklona kepada korban dan rekannya sebelum mengajak mereka menginap di hotel. Saat tiba di hotel, korban terlihat lemas dan harus dibantu untuk masuk. Di depan lift, korban bahkan terjatuh.
Pihak hotel memberikan kursi roda untuk membawa korban ke kamar. Setelah sampai, korban diletakkan di atas tempat tidur dan sempat diberikan susu serta minuman elektrolit oleh tersangka dan saksi lainnya.
Keesokan harinya, tersangka dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus pergi bekerja. Pada saat itu, korban masih dalam kondisi lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti berupa minuman elektrolit dan 19 butir obat riklona, serta percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV terkait kejadian itu.
Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, diketahui bahwa korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.