Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, yang merupakan anak tengah dalam sebuah kasus pembunuhan sekeluarga. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim pada 8 September 2026 dan lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," seperti yang tercantum dalam dokumen putusan yang dirilis oleh SIPP PN Jakut. Abdullah Syauqi dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Detail Kasus Pembunuhan
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Abdullah Syauqi telah melakukan tindakan yang menyebabkan kematian tiga anggota keluarganya, yaitu: ibunya Siti Solihah, kakaknya Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adiknya Adnan Al Abrar Jamaluddin. Abdullah adalah anak ketiga dari empat bersaudara.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sering terlibat cekcok dengan ibunya, terutama terkait kebiasaan pulang larut malam. Ia pernah disebut 'malas-malasan kerja' oleh ibunya, yang memicu ketegangan di antara mereka. Jaksa juga menegaskan bahwa Abdullah Syauqi telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara meracun anggota keluarganya.
Proses Hukum dan Banding
Jaksa awalnya menuntut Abdullah Syauqi dengan hukuman 15 tahun penjara, namun majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat. Setelah mendengar putusan tersebut, Abdullah Syauqi menyatakan ketidakpuasannya dan telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat sifat kejahatan yang melibatkan anggota keluarga sendiri. Proses hukum selanjutnya akan menunggu keputusan dari pengadilan banding.