Profesor Ines Mergel, yang berasal dari University of Konstanz di Jerman, melaporkan bahwa namanya telah digunakan secara tidak sah sebagai salah satu penulis dalam artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan Vol. 7 No. 1 pada Juli 2026. Setelah mengetahui pencatutan tersebut, Mergel membagikan kronologi penemuan kecurangan ini di akun LinkedIn pribadinya.
Dalam unggahannya, Mergel menulis, "Pengalaman terbaru saya dalam dunia publikasi akademik. Seseorang mencantumkan nama saya sebagai co-author dalam sebuah publikasi, lengkap dengan afiliasi institusi dan nomor ORCID saya yang benar." Ia menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penulisan artikel tersebut dan pihak jurnal tidak pernah meminta konfirmasi mengenai status kepenulisan atau afiliasinya.
Detail Pencatutan Nama
Salinan artikel yang diperoleh menunjukkan bahwa selain nama Ines Mergel, terdapat nama Muhammad Khafid Ainul Yaqin dari Universitas Yudharta Pasuruan dan Rini Rachmawati, guru besar Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada. Nama lain yang tercantum adalah Yudho Giri Sucahyo dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia dan Marijn Janssen dari Delft University of Technology di Belanda. Email khafid@yudharta.ac.id dicantumkan sebagai penulis korespondensi.
Setelah menyadari namanya ada dalam artikel berjudul "Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government", Mergel mengirimkan protes kepada penulis korespondensi untuk meminta penghapusan namanya dari artikel tersebut.
Respon Penulis Korespondensi
Namun, balasan yang diterima Mergel justru membingungkan. Penulis korespondensi mengaku tidak ingat pernah menulis artikel tersebut dan menyatakan bahwa topik yang diangkat berada di luar keahliannya. Mergel mengutip pernyataan yang diterima melalui email, "Terkait masalah ini, saya tidak ingat pernah menulis artikel yang dimaksud. Selain itu, topik artikel tersebut berada di luar bidang keahlian saya."
Setelah itu, Mergel menerima permintaan maaf dari penulis korespondensi, yang menunjukkan perubahan sikap dan seolah mengakui keterlibatannya dalam penulisan artikel. Mergel juga mengungkapkan bahwa editor jurnal menyampaikan permohonan maaf, meskipun identitas editor tersebut tidak disebutkan.
Penulis korespondensi juga meminta Mergel untuk mengoreksi unggahan di LinkedIn yang membahas kasus ini dan bahkan meminta agar unggahan tersebut dihapus. Namun, Mergel menolak permintaan tersebut, menilai bahwa mengungkapkan masalah ini kepada publik adalah langkah penting untuk menyoroti pelanggaran integritas akademik.
Ia juga menyoroti tantangan hukum yang dihadapi akademisi di Jerman dalam menangani kasus kecurangan akademik, mengingat universitas di sana tidak memiliki sumber daya hukum yang memadai untuk menindaklanjuti kasus-kasus semacam ini. Mergel menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan editor dan pengungkapan kasus-kasus seperti ini kepada publik.
Lebih lanjut, Mergel mempertanyakan keputusan editor jurnal yang meminta maaf secara anonim dan mengkritik langkah awal yang diambil untuk mengoreksi daftar penulis tanpa menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Ia merasa aneh bahwa editor tetap anonim dalam permintaan maaf resminya dan menganggap langkah awal mereka tidak memadai.
Mergel juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk mempertahankan unggahan di LinkedIn berkaitan dengan pengalaman serupa yang pernah dialaminya, di mana ia menjadi korban plagiarisme pada tahun 2019. Pengalaman tersebut memberikan pelajaran berharga bagi Mergel dalam menghadapi pencatutan namanya dalam publikasi.
“Saya belajar dari pengalaman tersebut,” ujarnya.