Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Oktober 2026. Pemberhentian ini merupakan langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan pendapat terkait pemakzulan Sitti Husniah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa.
Proses hukum terkait pemakzulan ini terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026, yang diajukan pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober. Dalam amar putusan MA disebutkan, "Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," yang dapat diakses melalui laman resmi Info Perkara MA RI.
Investigasi dan Dugaan Pelanggaran
Pemakzulan Sitti Husniah berawal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, yang mengungkap tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama, terdapat dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan isu perselingkuhan yang muncul pada Maret 2026, di mana ia diduga menjalin hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Kontroversi ini memicu aksi unjuk rasa dari masyarakat dan mendorong DPRD untuk mengadakan rapat dan membentuk Pansus guna menyelidiki kasus tersebut, termasuk meminta keterangan dari suami Sitti Husniah.
Kedua, terdapat dugaan korupsi terkait anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dengan nilai estimasi mencapai Rp16 miliar. Ketiga, Sitti Husniah juga dituduh menyalahgunakan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) untuk salah satu mahasiswi. Selain itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah Selanjutnya dan Tanggapan Sitti Husniah
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa terdapat empat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Salah satu kasus terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam kasus lain, Sitti diduga melakukan pemerasan terhadap Indomaret dengan meminta CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Kasus pemerasan lainnya melibatkan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, di mana Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan.
Menanggapi keputusan tersebut, Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menggantikan Sitti Husniah. Tito juga menginstruksikan DPRD Kabupaten Gowa untuk mengusulkan Darmawangsa sebagai bupati definitif. Dalam pernyataannya, Tito menyampaikan, "Nanti setelah proses ini, saya sudah telepon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar laksanakan pemberhentian [Sitti Husniah] hari ini dan kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt."
Sementara itu, Sitti Husniah mengaku menerima keputusan pemecatannya dengan pasrah dan berencana untuk fokus menjalani hidup seperti sebelumnya, tanpa ada upaya untuk merespons keputusan pemberhentiannya. "Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga," ujarnya.