Fakta Politik

Rapat Baleg DPR Setujui RUU Ketenagakerjaan untuk Disahkan Besok

Badan Legislasi DPR telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (6/10) mendatang. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dan dihadi...

U
Ulam Kirana
06 October 2026
31 pembaca
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna, Selasa (6/10) besok. (CNN Indonesia/ Thohirin)
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna, Selasa (6/10) besok. (CNN Indonesia/ Thohirin)

Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan untuk membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Persetujuan RUU oleh Fraksi-fraksi

Dalam rapat yang berlangsung pada malam hari, Dasco menanyakan kepada Komisi IX DPR dan pemerintah mengenai kesepakatan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat dua. Pertanyaan ini disambut dengan persetujuan dari semua peserta yang hadir di kompleks parlemen. Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU ini untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Isi RUU dan Tindak Lanjut MK

Dalam laporan yang disampaikan oleh Panitia Kerja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, pengaturan tenaga kerja asing, hingga masalah pengupahan. Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, menyatakan, "Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari."

RUU ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta agar DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan terpisah dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, klaster baru UU Ketenagakerjaan diharapkan dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada 31 Oktober mendatang.

Artikel Terkait