Fakta Politik

Respon NasDem dan PDIP Terhadap Usulan Capres Didukung Dua Fraksi

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan dukungannya terhadap usulan presidential threshold yang mengharuskan pasangan calon presiden didukung oleh minimal dua fraksi di DPR. Sementara itu, P...

D
Dila Rakasiwi
21 September 2026
37 pembaca
Surya Paloh dari Partai NasDem mendukung usulan presidential threshold dengan dukungan minimal dua fraksi. (Arsip Nasdem)
Surya Paloh dari Partai NasDem mendukung usulan presidential threshold dengan dukungan minimal dua fraksi. (Arsip Nasdem)

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima masukan mengenai presidential threshold yang mengharuskan pasangan calon presiden didukung oleh setidaknya dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Paloh memberikan tanggapan positif terhadap usulan tersebut, menyatakan bahwa skema dukungan dari dua fraksi akan menjadi hal yang signifikan jika ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.

“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ungkap Paloh dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (20/9).

Pentingnya Ruang Diskusi dalam RUU Pemilu

Paloh juga menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus menjadi wadah untuk menyatukan berbagai pandangan dalam mencari solusi terbaik bagi sistem pemilu. Ia menegaskan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam proses tersebut. “Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” ujarnya.

PDIP Menyikapi Wacana Dukungan Dua Fraksi

Sementara itu, Deddy Sitorus selaku Ketua DPP PDI Perjuangan menyatakan bahwa partainya tidak memiliki masalah dengan wacana dukungan dari dua fraksi tersebut. “Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” kata Deddy pada Minggu (20/9).

Ia menambahkan bahwa dalam konteks sistem presidensial yang dianut Indonesia, calon presiden yang tidak didukung oleh partai di parlemen akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan. “Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.

Deddy juga mengingatkan bahwa undang-undang menyatakan peserta pemilu adalah partai politik, dan usulan tersebut dapat mengurangi jumlah calon presiden yang berpotensi menimbulkan konflik selama kampanye. “Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengajak publik untuk bersabar dan menunggu naskah akademik serta draf revisi dari UU Pemilu. “Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” tutup Deddy.

Ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon hanya dapat dicalonkan oleh partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

Artikel Terkait