Sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah telah memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK.
"Kami menghormati putusan MK. Bagaimanapun itu adalah lembaga negara sebagai bagian dari apa namanya upaya penegakan guardian of constitution," ungkap Khozin di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (8/10).
Pertimbangan MK dan RUU Pemilu
Khozin menilai bahwa pertimbangan MK dalam putusan tersebut bisa menjadi masukan yang berarti untuk penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Saat ini, Komisi II juga sedang membahas RUU Pemilu.
"Di antaranya bagi perbaikan tata kelola dan proses dari hulu hingga hilir untuk pelaksanaan pemilu. Apakah itu dari KPU, apakah itu dari Bawaslu, apakah itu terkait verifikasi administrasi atau verifikasi faktual. Itu merupakan insight yang sangat penting bagi Komisi II yang saat ini sedang melakukan apa namanya proses untuk revisi undang-undang," tambahnya.
Respon Partai Demokrat dan NasDem
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK. Ia menjelaskan bahwa internal Demokrat belum membahas secara mendalam tentang keputusan tersebut dan saat ini masih fokus pada konsolidasi internal.
"Ya, kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya. Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik," jelas Herman.
Dari pihak NasDem, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa partainya masih dalam proses mengkaji putusan MK. "Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Saan.
Pandangan PKS dan Golkar
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut keputusan ini sebagai langkah yang berani dan jujur. "Bravo, MK. Keputusan yang berani dan jujur," ujarnya.
Mardani memuji MK sebagai penjaga konstitusi yang kuat. Ketika ditanya tentang perlunya panitia khusus untuk mengusut polemik ijazah Gibran, ia menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada DPR.
"Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab," tambah Mardani.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa tindak lanjut politik dari putusan MK sangat tergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik. Ia juga memuji keputusan MK yang dinilai objektif dalam memisahkan kewenangan di ranah hukum dan politik.
"Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi," kata Doli.
Pernyataan Partai Gerindra dan Keputusan MK
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak dalam merespons keputusan MK. Ia menegaskan pentingnya menghentikan polemik yang berlarut-larut, karena spekulasi dapat mengganggu ekonomi dan iklim investasi.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut," kata Sugiat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan mengenai perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Gibran juga telah memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut, menyatakan bahwa ia menghormati keputusan MK dan akan tetap fokus pada pekerjaannya.
CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Sekjen PAN Eko Patrio dan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga untuk mendapatkan tanggapan terhadap putusan MK, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari mereka.