Fakta Politik

Revisi UU Peradilan Militer Diharapkan Segera Dibahas Tanpa Menunggu Tenggat

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak perlu menunggu batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

U
Ulam Kirana
23 October 2026
27 pembaca
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, berpendapat bahwa pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer seharusnya tidak menunggu hingga tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan pentingnya untuk menghormati batas waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan, namun pembahasan tidak harus dilakukan mendekati tenggat tersebut.

Menurut Dave, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti dengan serius dan bertanggung jawab. "Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, pada Jumat (23/10).

Pentingnya Batasan yang Jelas

Dave menjelaskan bahwa hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi adalah penentuan batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK. Ia menekankan bahwa pengaturan ini harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI. Untuk kasus yang melibatkan warga sipil, ia menegaskan bahwa forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kejelasan batas kewenangan peradilan sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer, menurutnya, tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi dengan Kementerian Terkait

Dave menilai bahwa TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum sedang melakukan kajian terkait hal ini. Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk memberikan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. "Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang meminta pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menyatakan bahwa Undang-Undang Peradilan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah putusan diucapkan.

MK berpendapat bahwa UU Peradilan Militer perlu diubah untuk memuat substansi yang jelas dan tegas terkait definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, termasuk pengaturan mengenai hukum acara yang diperlukan.

Artikel Terkait