Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional akan mengatur cara penyetaraan ijazah pendidikan yang diperoleh dari luar negeri. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa revisi ini diperlukan agar penyetaraan ijazah memiliki landasan hukum yang jelas. Saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri agar diakui di Indonesia.
"Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya," ungkap Lalu dalam pernyataannya.
Kebutuhan Regulasi yang Jelas
Selama ini, penyetaraan ijazah masih mengandalkan regulasi internal kementerian. Namun, tidak terdapat aturan yang jelas mengenai konversi nilai akademik. Kejelasan dalam regulasi sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa terkait pengakuan ijazah lulusan pendidikan luar negeri. "Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," tambahnya.
Status RUU Sisdiknas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. RUU ini terdiri dari 16 bab dan 257 pasal, yang mencakup integrasi sistem data pendidikan nasional serta wajib belajar selama 13 tahun. "Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Baleg maupun pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional," jelas Hetifah Sjaifudian.
Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Lembaga yang bertanggung jawab untuk menyetarakan ijazah luar negeri di Indonesia adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemohon dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan. Namun, pada saat ini, laman penyetaraan ijazah Kemendikdasmen belum dapat diakses.
Untuk menyetarakan ijazah pendidikan tinggi, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu. Kemendiktisaintek akan memeriksa perguruan tinggi dan bidang studi yang diajukan. Setelah disetujui, pemohon dapat mengunggah dokumen penyetaraan dan menunggu verifikasi dokumen dalam waktu lima hari kerja. Kemendiktisaintek kemudian akan melakukan penilaian substansi dan validasi usulan dalam sepuluh hari kerja. Setelah itu, mereka akan menerbitkan Surat Keputusan penyetaraan ijazah.