Jakarta - Kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Setelah pelimpahan kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo menyatakan komitmennya untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyampaikan bahwa ketidakditahanan kliennya menuntut tanggung jawab untuk menjaga iklim yang kondusif. "Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," ujarnya kepada wartawan.
Komitmen untuk Kooperatif
Refly menegaskan bahwa kliennya siap untuk menghadiri sidang kapan saja jika persidangan dilaksanakan. Ia juga menjamin bahwa Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri. "Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana atau bukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Refly menyatakan bahwa kliennya tidak akan menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri, banding, maupun kasasi. Ia menekankan bahwa kliennya memiliki reputasi baik dan dikenal di lingkungan tempat tinggalnya. "Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya," tambahnya.
Ucapan Terima Kasih dari Roy Suryo dan dr Tifa
Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak ditahan. "Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," katanya.
Dr Tifa juga menyampaikan rasa terima kasih yang sama, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dianggapnya memiliki peran penting dalam situasi ini. "Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menyatakan bahwa keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin agar tidak ada penahanan. "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Marcelo menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari tim jaksa penuntut umum, yang menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga untuk tidak melakukan penahanan. "Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," tuturnya.