Kota Batam - Aparat kepolisian telah menetapkan VJH (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial A (9) di Batam, Kepulauan Riau. Korban mengalami luka lebam di wajah dan pembengkakan pada mata akibat perlakuan tersebut.
"Ibu tirinya berinisial VJH sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, pada Senin (22/6/2026). Dalam pemeriksaan, VJH mengakui bahwa ia telah menganiaya anak tirinya. Pelaku mengaku bahwa ia merasa kesal dan emosi saat melakukan tindakan tersebut.
Detail Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (13/6) di kediaman mereka yang terletak di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. VJH menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ia merasa emosi dan kesal terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dianiaya menggunakan berbagai alat, termasuk sapu dan hanger baju. Polisi saat ini juga sedang menyelidiki peran ayah kandung korban dalam kasus ini.
Penyelidikan Lanjutan
"Pelaku melakukan penganiayaan tidak hanya dengan tangan, tetapi juga menggunakan tangkai sapu dan hanger," jelas Kapolsek. "Kami masih melakukan pendalaman terkait peran ayah kandung korban dalam perkara ini," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada.