Jakarta - Sidang yang melibatkan Khariq Anhar dalam kasus pengeditan tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ditunda oleh majelis hakim. Penundaan ini terjadi karena ketua majelis hakim, Arlen Veronika, telah meninggal dunia. Sidang dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada tanggal 29 Juni mendatang.
"Kita tunda satu Minggu lagi ya, kita bertemu lagi nanti di tanggal 29 (Juni). Sidang ditunda dan ditutup," ungkap hakim Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Rencana Penyampaian Keterangan Saksi
Pada sidang yang ditunda ini, Khariq seharusnya menghadirkan Ferry Irwandi sebagai saksi fakta yang meringankan. Ferry Irwandi, yang hadir dengan mengenakan baju hitam, sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penundaan diumumkan.
Isi Dakwaan Terhadap Khariq
Dalam kasus ini, Khariq dituduh melakukan pengeditan terhadap pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai bahwa seruan positif dari Said Iqbal telah diubah oleh Khariq menjadi makna yang negatif. "Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Februari.
Jaksa melanjutkan, "Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya."
Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Khariq telah mengubah pernyataan Said Iqbal menjadi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pengeditan yang dilakukan Khariq dinilai menimbulkan kesan provokatif dan berpotensi menimbulkan efek negatif dari segi keamanan.
Jaksa menambahkan bahwa Khariq melakukan pengeditan tersebut dengan sengaja dan mempublikasikannya di akun Instagram miliknya yang bernama @aliansimahasiswapenggugat. "Bahwa perbuatan Terdakwa Khariq Anhar yang sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan dari saksi Said Iqbal tersebut kemudian disebar pada media sosial Instagram milik terdakwa yaitu akun @aliansimahasiswapenggugat sehingga dapat dilihat maupun disaksikan oleh semua pengguna media sosial Instagram," tutup jaksa.
Perlu dicatat bahwa Khariq Anhar sebelumnya telah dibebaskan dari tuduhan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Ia dibebaskan bersamaan dengan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Baca juga: Menko Yusril Serahkan Putusan Kasasi Perkara Delpedro dkk ke MA.
Tonton juga video "Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar di Kasus Penghasutan."