Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi (38), terdakwa yang menjadi buron dalam kasus penipuan bisnis batu bara, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan terjadi saat Richard tiba di bandara setelah melakukan perjalanan dari Singapura.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Minggu (21/6/2026). Kasus penipuan yang melibatkan Richard menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Proses Penangkapan dan Tindak Lanjut
Menurut Anang, Richard Arief Muljadi didakwa atas tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 7 miliar. Saat ditangkap, Richard menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar. Setelah itu, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," jelas Anang. Penangkapan Richard dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, bersama dengan Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
Imbauan Jaksa Agung untuk Buronan
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih bebas, demi kepastian hukum. "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegasnya.
Sebelumnya, Richard telah ditetapkan sebagai tahanan rumah pada tahun 2025. Ia sempat tertangkap kamera di Bandara Banjarbaru dan Jakarta saat masih berstatus tahanan rumah.