Fakta Ekonomi

Utang PLN kepada Pemerintah Meningkat Tajam Menjadi Rp110 Triliun

Piutang PT PLN (Persero) kepada pemerintah mencapai Rp 110,74 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan keuangan menunjukkan komponen pi...

P
Padma Dewi
22 June 2026
4 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Piutang yang dimiliki PT PLN (Persero) terhadap pemerintah tercatat sebesar Rp 110,74 triliun per 31 Desember 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan posisi akhir 2024 yang hanya sebesar Rp 43,29 triliun.

Dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit, piutang dari pemerintah menjadi salah satu elemen terbesar dalam aset lancar PLN. Kenaikan ini terlihat jelas dari Rp 43,291 triliun pada tahun 2024 dan Rp 22,447 triliun pada tahun 2023.

Rincian Piutang PLN

Dalam laporan keuangan tersebut, dijelaskan bahwa piutang dari pemerintah terdiri dari beberapa komponen, termasuk piutang kompensasi, piutang subsidi listrik, dan piutang lainnya terkait program diskon listrik. Rincian piutang tersebut mencakup piutang kompensasi yang mencapai Rp 84,865 triliun, piutang subsidi listrik sebesar Rp 12,264 triliun, serta piutang pemerintah lainnya dari program diskon listrik yang totalnya mencapai Rp 13,609 triliun. Dengan demikian, total keseluruhan piutang pemerintah mencapai Rp 110,738 triliun.

PLN menjelaskan bahwa piutang kompensasi merupakan tagihan yang harus dibayarkan oleh pemerintah untuk menutupi selisih antara tarif listrik yang ditetapkan dan biaya penyediaan tenaga listrik. Sebagai penyedia listrik utama di Indonesia, PLN diwajibkan untuk mengikuti tarif yang ditentukan pemerintah meskipun beberapa golongan pelanggan tidak mengalami penyesuaian tarif.

Subsidi Listrik dan Diskon

Dalam catatan laporan, disebutkan bahwa PLN juga memiliki piutang subsidi listrik sebesar Rp 12,264 triliun. Subsidi ini merupakan selisih antara harga jual listrik kepada pelanggan bersubsidi dan biaya pokok penyediaan listrik yang ditanggung oleh pemerintah. Pada tahun 2025, PLN mencatat pendapatan dari subsidi listrik mencapai Rp 87,461 triliun, sementara penerimaan tunai subsidi tercatat sebesar Rp 81,036 triliun, sehingga masih terdapat piutang subsidi pada akhir tahun.

Komponen baru yang turut menambah piutang pemerintah pada tahun 2025 adalah piutang terkait program diskon listrik yang mencapai Rp 13,609 triliun. Angka ini berasal dari kebijakan pemerintah yang memberikan diskon penjualan listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, yang sebelumnya telah ditanggung oleh PLN dan kemudian menjadi tagihan kepada pemerintah.

Meskipun terjadi lonjakan dalam nilai piutang kepada pemerintah, PLN menegaskan bahwa tidak terdapat risiko gagal bayar. Dalam pengungkapan risiko kredit, manajemen PLN meyakini bahwa piutang dari pemerintah dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. PLN juga menyatakan tidak ada risiko wanprestasi dari pihak pemerintah.

Dalam konteks pemadaman listrik bergilir, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat melakukan pengaturan beban secara terbatas, yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Bandung Raya akibat masalah teknis pada pembangkit listrik.

Artikel Terkait