Fakta Ekonomi

Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,6 Juta per Gram, Simak Rinciannya

Harga emas Antam tetap stabil di level Rp 2.668.000 per gram pada Senin, 22 Juni 2026, sementara harga buyback juga tidak mengalami perubahan.

A
Amara Rukmana
22 June 2026
3 pembaca
Foto: Edwin Putranto/Republika
Foto: Edwin Putranto/Republika

Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia dari Jakarta pada hari Senin, 22 Juni 2026, pukul 08.44 WIB, menunjukkan stabilitas di angka Rp 2.668.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga tetap tidak berubah di level Rp 2.401.000 per gram. Perlu dicatat bahwa harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu.

Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas

Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, yang berlaku untuk berbagai gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh Pasal 22 dari transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang terdaftar di laman Logam Mulia Antam:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.384.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.668.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.276.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.889.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 13.115.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 26.175.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 65.312.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 130.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 261.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 652.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.304.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.608.600.000

Potongan pajak untuk pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai bukti potong PPh Pasal 22.

Artikel Terkait