Tuesday, 05 May 2026
Fakta Hukum

RUU Kewarganegaraan: Tanggapan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarif Hiariej, memberikan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang tengah dibahas.

A
Agustinus Jaya Wiratama
31 March 2026 19 pembaca
RUU Kewarganegaraan: Tanggapan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej baru-baru ini mengungkapkan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di parlemen. Menurutnya, RUU ini memiliki potensi besar untuk memperkuat identitas dan hak sebagai warga negara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam penjelasannya, Edward menyampaikan bahwa RUU Kewarganegaraan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada warga negara. "RUU ini akan memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dan dapat mengakses segala layanan publik tanpa terkendala status kewarganegaraannya," tegasnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meminimalkan isu-isu yang berkaitan dengan kewarganegaraan, termasuk masalah pemisahan keluarga dan hak-hak sipil yang tidak terpenuhi bagi sebagian kelompok.

Edward menambahkan bahwa dalam proses penyusunan RUU ini, pihaknya telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. "Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek yang diatur dalam RUU ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia. Keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan undang-undang yang inklusif," ujarnya.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU ini adalah perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari orang tua warga negara Indonesia namun berada di luar negeri. Edward menjelaskan, "Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak kewarganegaraan tanpa adanya diskriminasi, sehingga mereka dapat merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia, meskipun mereka lahir di luar negeri."

Selain itu, RUU ini juga mencakup pengaturan terkait pembatalan kewarganegaraan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal berat yang merugikan negara. Edward mengungkapkan, "Ini merupakan langkah untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, sekaligus memberikan efek jera bagi tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan negara."

Pembahasan RUU ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang akan memberikan manfaat bagi warga negara. Edward optimis bahwa dengan dukungan semua pihak, RUU Kewarganegaraan dapat menjadi salah satu tonggak kemajuan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Ke depan, pihak kementerian akan terus melakukan sosialisasi mengenai isi RUU tersebut kepada masyarakat agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara semakin meningkat. Proses ini juga diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel untuk memastikan kepercayaan publik terhadap hukum yang akan disahkan.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait