Rapat Paripurna DPR ke-9 untuk masa sidang I tahun 2026-2027 secara resmi telah menetapkan RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa (6/10). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh 326 dari total 576 anggota DPR.
Pada rapat tersebut, penetapan RUU sebagai usul inisiatif diawali dengan pengambilan sikap dari delapan fraksi yang disampaikan secara tertulis. Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat dengan menyatakan, "Apakah RUU usul Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?"
Target Penyelesaian RUU
Komisi III DPR menargetkan agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dalam sisa masa sidang tahun ini, yaitu pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif, RUU tersebut akan dibahas secara resmi bersama pemerintah, dimulai dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 10 November.
Habiburokhman menegaskan, "Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026." Politikus dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal 20 UUD 1945, yang mencakup dua tahapan utama: penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU bersama pemerintah.
Proses Penyusunan dan Dukungan Masyarakat
Sejak September 2025, Komisi III DPR telah memulai penyusunan draf RUU dan naskah akademik melalui 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 8 kunjungan kerja, serta berbagai kunjungan ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Menurut Habib, secara umum masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, namun mereka juga mengharapkan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan terhadap lawan politik.
Habiburokhman menambahkan, "Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini."