Fakta Politik

Sitti Husniah Belum Menerima Surat Resmi Pemecatan dari Kemendagri

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengungkapkan bahwa ia belum menerima surat resmi terkait pemecatannya, meskipun telah mendengar kabar tersebut.

P
Panca Akbar Saputra
16 October 2026
18 pembaca
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang irit bicara soal keputusan pemberhentian dirinya secara resmi yang telah diteken Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). (CNN Indonesia/Ilham)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang irit bicara soal keputusan pemberhentian dirinya secara resmi yang telah diteken Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). (CNN Indonesia/Ilham)

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai keputusan resmi pemecatannya yang telah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengaku telah mendengar informasi mengenai hal tersebut, termasuk penunjukan Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, surat pemecatannya belum diterima secara langsung.

“Iya, sudah dapat info, cuma saya belum terima (suratnya),” ungkap Husniah saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis, 15 Oktober.

Surat Pemecatan Masih di Tangan Gubernur

Surat pemberhentian Sitti Husniah saat ini masih berada di tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang telah mengonfirmasi hal tersebut. Andi menyatakan bahwa ia diminta untuk segera menindaklanjuti surat dari Kemendagri. Menurutnya, surat tersebut berisi keputusan pemecatan Sitti Husniah secara tidak hormat dan penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt. Bupati.

“Saya baru terima (suratnya) tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja,” jelas Andi.

Tindak Lanjut dari Mahkamah Agung

Pemberhentian Husniah oleh Kemendagri merupakan langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pendapat terkait pemakzulannya yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026, pada 21 Agustus lalu, dan telah diputuskan pada 1 Oktober.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Pemakzulan Sitti Husniah juga merupakan hasil dari investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa yang menemukan tiga dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan etik terkait perselingkuhan hingga korupsi. Selain itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga telah menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel Terkait