Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya mengatasi stigmatisasi yang dialami oleh pelaku tindak pidana. Ia menyatakan bahwa stigma negatif terhadap mereka dapat menghambat proses reintegrasi sosial setelah menjalani hukuman.
Dalam pernyataannya, Hiariej menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana seringkali dihadapkan pada penilaian buruk dari masyarakat, yang membuat mereka sulit untuk kembali beradaptasi. Hal ini, menurutnya, dapat berujung pada pengulangan tindak pidana, karena mereka merasa terasing dan tidak diterima oleh lingkungan sosial.
Hiariej juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus-kasus hukum, dengan harapan agar masyarakat dapat lebih memahami dan memberikan kesempatan kedua kepada mantan pelaku tindak pidana.
Sebagai langkah ke depan, Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk meluncurkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya reintegrasi sosial dan mengurangi stigma terhadap pelaku tindak pidana.
Dengan upaya ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih inklusif, sehingga pelaku tindak pidana dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.