Fakta Hukum

Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Dituduh Menggelapkan Dana Hingga Rp 1,3 Triliun

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 triliun.

P
Panca Akbar Saputra
22 July 2026
50 pembaca
Ilustrasi persidangan (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Ilustrasi persidangan (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Depok - Sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketiga terdakwa tersebut dituduh telah menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 triliun. Pembacaan dakwaan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). "Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ungkap Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko.

Awal Mula Kasus Penggelapan

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa terdapat modus operandi proyek fiktif yang menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.

Data tersebut kemudian disalahgunakan oleh PT Dana Syariah Indonesia untuk mengklaim adanya proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Dengan cara ini, mereka berusaha menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

Tuduhan dan Pasal yang Dikenakan

Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di kalangan masyarakat terkait pengelolaan dana syariah di Indonesia.

Artikel Terkait