PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diharapkan dapat berperan sebagai pusat data terintegrasi guna mengatasi masalah fragmentasi data dalam ekspor komoditas. Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026, dengan menekankan pentingnya DSI sebagai pengawas analitik risiko untuk meningkatkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
Pentingnya Pengawasan Terintegrasi
Menurut Christiantoko, penguatan fungsi pengawasan sangat diperlukan karena tantangan utama dalam tata kelola ekspor komoditas strategis bukan disebabkan oleh kurangnya pedagang fisik, melainkan akibat fragmentasi data antar lembaga. “DSI semestinya hadir sebagai integrated data center dan pengawas berbasis analitik risiko (risk signaling). Dengan memadukan profil transaksi perusahaan, DSI bisa memunculkan red flag secara dini,” jelasnya. Ia mencontohkan, DSI dapat mendeteksi anomali dalam penetapan HS Code atau deviasi harga yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
Tantangan Sinkronisasi Data
Indonesia telah memiliki berbagai sistem pengawasan ekspor dan devisa yang tersebar di berbagai lembaga, seperti INATRADE dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, CEISA dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sistem dari Direktorat Jenderal Pajak dan SiMoDIS milik Bank Indonesia. Namun, sinkronisasi data antar sistem tersebut masih menghadapi kendala yang dapat menyebabkan misiinvoicing atau ketidaksesuaian dalam pencatatan nilai perdagangan.
Christiantoko juga mengingatkan bahwa jika DSI berperan sebagai pembeli tunggal (offtaker) komoditas strategis, hal ini berpotensi memindahkan risiko pasar, logistik, pergudangan, hingga risiko finansial kepada negara. “Nilai transaksi ekspor ketiga komoditas ini sangat masif, estimasi perputarannya bisa menembus Rp1.000 triliun. APBN tidak akan kuat menanggung kebutuhan modal kerja dan likuiditas sebesar itu,” ungkapnya, menyoroti risiko volatilitas harga global dan beban operasional pergudangan yang harus dihadapi.
Indikator Keberhasilan DSI
Lebih lanjut, Christiantoko menekankan bahwa keberhasilan DSI seharusnya diukur dari kemampuannya dalam memperbaiki tata kelola perdagangan SDA, bukan hanya dari volume komoditas yang dijual. Ia menegaskan, “Jadi, keberhasilan DSI diukur dari perbaikan tata kelola, bukan dari volume yang berhasil dia jual dan sebagainya, tapi perbaikan tata kelola.” Ia menambahkan bahwa peningkatan penerimaan negara dan kinerja ekspor adalah dampak positif yang akan muncul dari tata kelola yang lebih baik.
Christiantoko juga mengingatkan bahwa DSI perlu diarahkan untuk menyelesaikan masalah tata kelola ekspor, seperti underinvoicing dan misinvoicing, melalui integrasi dan verifikasi data yang dapat memberikan sinyal risiko yang akurat untuk pengawasan perdagangan SDA. “Bukan duplikasi data yang ada, tapi dia mampu melakukan verifikasi dengan baik, memberikan sinyal risiko yang baik, sehingga tata kelolanya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pentingnya penguatan tata kelola ini semakin jelas mengingat ekspor SDA masih menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi, stabilitas neraca transaksi, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Pembentukan DSI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.