Tuesday, 05 May 2026
Fakta Hukum

Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen dari Partai Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebagai angka yang ideal, menanggapi usulan Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra.

A
Amara Rukmana
30 April 2026 11 pembaca
Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen dari Partai Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengajukan ambang batas parlemen sebesar 5 persen yang dianggapnya ideal. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Sarmuji menjelaskan bahwa partai politik dengan jumlah kursi sedikit di parlemen akan menghadapi tantangan lebih besar karena harus menjalani berbagai rapat secara bersamaan, baik di tingkat komisi maupun alat kelengkapan dewan. Ia menyatakan, "Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen pada pemilu lalu," saat konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.

Lebih lanjut, Sarmuji berpendapat bahwa usulan Yusril mengenai ambang batas parlemen yang disamakan dengan jumlah komisi di DPR RI lebih tepat dijadikan syarat untuk pembentukan fraksi, bukan sebagai ambang batas parlemen. Ia mengusulkan agar ambang batas pembentukan fraksi ditetapkan sebanyak dua kali jumlah alat kelengkapan dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan tujuh badan di DPR.

Menurut Sarmuji, angka 5 persen sebagai ambang batas parlemen cukup ideal dan memberikan kesempatan bagi semua partai politik untuk mencapai ambang tersebut, dengan rakyat sebagai penentu. Ia menambahkan, "Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif."

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan sebagai ambang batas bagi partai politik yang ingin berpartisipasi dalam pemilu legislatif dan membentuk fraksi. Ia menjelaskan bahwa setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI, sesuai dengan jumlah komisi yang ada saat ini.

Yusril menekankan pentingnya pengaturan ini dalam tata tertib dan undang-undang yang berlaku. Usulan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi partai-partai dalam proses pemilihan legislatif mendatang.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait