Fakta Politik

Usulan Mendagri: Insentif untuk Kepala Daerah Berbasis Pendapatan Asli Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan insentif berupa persentase dari pendapatan asli daerah (PAD) sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.

N
Naufal Akbar
11 June 2026
17 pembaca
Usulan Mendagri: Insentif untuk Kepala Daerah Berbasis Pendapatan Asli Daerah
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan ide agar kepala daerah mendapat insentif atau bonus berupa persentase dari pendapat asli daerah (PAD) yang dicapai. (Dok. Istimewa).

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengemukakan gagasan mengenai pemberian insentif atau bonus bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Usulan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap maraknya kasus kepala daerah yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tito menjelaskan, jika kepala daerah berhasil meningkatkan PAD, maka mereka akan lebih aktif dan kreatif dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat. "Kenapa? Kalau dia PAD-nya makin tinggi, kepala daerahnya makin aktif, kreatif, untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat," ungkapnya pada hari Kamis (11/6).

Memacu Kreativitas Kepala Daerah

Menurut Tito, skema insentif ini diharapkan dapat mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dalam mencari dana demi kepentingan daerah. Insentif tersebut akan menjadi bentuk penghargaan atas kinerja yang telah ditunjukkan oleh kepala daerah. "Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya mereka. PAD-nya akan bertambah kan, tapi kalau tidak ada insentifnya mungkin mereka jadi tidak semangat, kurang semangat, untuk mendapatkan PAD," jelasnya.

Pembinaan dan Tantangan Korupsi

Menanggapi banyaknya kepala daerah yang terjerat dalam kasus korupsi, Tito menyatakan bahwa pembinaan telah dilakukan secara rutin. Namun, ia menegaskan bahwa pada akhirnya, keputusan kembali kepada individu masing-masing. "Tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing, ya," kata Tito.

Dia juga menambahkan bahwa ada usulan lain untuk mencegah praktik korupsi di kalangan kepala daerah, seperti memberikan dukungan dana operasional. "Supaya dia (kepala daerah) enggak ke mana-mana, kan," tuturnya. Meski demikian, Tito mengakui bahwa usulan tersebut masih menyisakan pertanyaan, "Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu."

Belakangan ini, sejumlah kepala daerah sering kali terlibat dalam OTT KPK. Terbaru, KPK menangkap mantan Bupati Muara Enim, Edison, pada 8 Juni 2026, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Edison diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara untuk menerima setoran dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, KPK juga menangkap beberapa mantan bupati lainnya, termasuk mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dan mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Artikel Terkait