Semarang - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Sudewo, Bupati Pati yang tidak aktif. Ia dituduh melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati senilai Rp 2,4 miliar serta menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 2,3 miliar saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026). Dalam sidang itu, jaksa menyatakan bahwa Sudewo menerima uang dari beberapa kontraktor setelah adanya pengondisian pemenang lelang untuk sejumlah proyek. "Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," ungkap jaksa Joko.
Uang Suap dan Proyek Kemenhub
Jaksa menjelaskan bahwa uang suap tersebut berkaitan dengan proyek yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Uang itu diberikan kepada Sudewo saat ia menjabat sebagai anggota Komisi V DPR, yang berfungsi sebagai mitra Kemenhub. Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar, sebuah keris Nogososro, serta perbaikan jalan di depan rumahnya.
Detail Gratifikasi yang Diterima
Gratifikasi yang diterima Sudewo juga dinyatakan masih berkaitan dengan posisinya sebagai anggota Komisi V DPR. "Terdakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogo Sosro dengan nilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta," jelas jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Proses hukum terhadap Sudewo akan terus berlanjut di pengadilan.