Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk meneliti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 mulai muncul di DPR. Usulan ini pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo.
Pria yang akrab disapa Edo ini mengungkapkan bahwa pertimbangan MK dalam putusan tersebut harus menjadi perhatian bagi lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan bahwa semua syarat bagi presiden dan wakil presiden terpenuhi. Dia menekankan bahwa DPR perlu menghormati keputusan tersebut dan menjalankan fungsi konstitusionalnya jika terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti masalah ini.
Pentingnya Verifikasi Faktual
Edo menyatakan, "Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/10).
Dia juga mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur mekanisme jika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat. Edo merujuk pada pasal 7A UUD NRI 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak memenuhi syarat. Pasal 7B juga mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam memberikan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa serta memutuskan pendapat DPR sebelum proses lebih lanjut dilakukan oleh MPR.
Menurutnya, jika ditemukan bukti yang kuat dan ada masalah konstitusional yang perlu ditindaklanjuti, DPR memiliki instrumen pengawasan dan dapat memanfaatkan mekanisme yang ada dalam konstitusi. "Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," tambah Edo.
Berbagai Pendapat di DPR
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa tidak perlu ada pansus atau bentuk penyelidikan lain terkait kasus ini. Dia menyarankan agar DPR, khususnya Komisi II, cukup memanggil penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ijazah Gibran.
Doli menjelaskan, "Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada." Dia berharap penjelasan dari KPU dan Bawaslu dapat memberikan kejelasan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan bahwa dia belum menerima arahan dari pimpinan partai mengenai tindak lanjut putusan MK atau usulan pembentukan pansus. Dede juga menambahkan bahwa Demokrat belum membahas putusan tersebut di internal partai.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengungkapkan bahwa partainya masih mendalami amar putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran dan sedang mengumpulkan pendapat dari pengurus di tingkat daerah untuk didiskusikan di tingkat pusat.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai bahwa MK telah mengeluarkan putusan yang jujur dan berani, sehingga wajar jika pertimbangan MK kini menjadi fakta hukum yang perlu didalami. Dia mendengar bahwa putusan tersebut masih menjadi pembicaraan di berbagai fraksi di DPR, meskipun dia tidak mengikuti perkembangan detailnya.
Terpisah, PDIP menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menjelaskan bahwa dengan membentuk pansus, DPR dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini. Ia menambahkan bahwa DPR tidak hanya dapat memanggil KPU dan Bawaslu, tetapi juga Kemendikdasmen serta pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura yang mengeluarkan sertifikat kehadiran atau dokumen lainnya.
Deddy menekankan, "Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertifikat kehadiran atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian," saat dihubungi pada Jumat (9/10).