Fakta Ekonomi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Harapan untuk Pekerja Indonesia

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja di Indonesia.

F
Fidzu Ardaf
07 October 2026
30 pembaca
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Menteri Investasi Rosan Roeslani menegaskan bahwa setiap peraturan yang disahkan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta. Pengesahan undang-undang ini merupakan langkah lanjutan dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Manfaat bagi Pekerja

Rosan Roeslani, yang juga menjabat sebagai CEO Danantara Indonesia, menyatakan bahwa undang-undang ini seharusnya memberikan manfaat langsung kepada para pekerja. "Setiap kebijakan itu ujungnya harus dilihat mana yang mempunyai dampak paling besar kepada rakyat Indonesia," ungkapnya saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Ia menekankan bahwa pemerintah harus selalu memperhatikan asas manfaat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Proses Pengesahan dan Partisipasi Publik

Ketua DPR Puan Maharani, bersama dengan Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan anggota DPR lainnya, memimpin rapat paripurna yang mengesahkan undang-undang tersebut. Pengesahan ini memenuhi tenggat waktu yang telah dijanjikan DPR untuk menyelesaikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada bulan Oktober 2026. Sebelumnya, pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, delapan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan pengesahan undang-undang yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini.

Regulasi ini secara menyeluruh mengatur berbagai aspek penting, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan sistem pengupahan. Undang-undang ini lahir sebagai respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan agar pengaturan ketenagakerjaan disusun secara mandiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses perumusan undang-undang ini melibatkan partisipasi publik yang luas, dengan DPR menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha melalui pertemuan khusus.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa RUU ini diterima karena dianggap mampu menyeimbangkan kepentingan semua pihak. "Pemerintah menilai, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," jelasnya.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait