Fakta Nasional

Adam Deni Kembali Ditangkap Usai Merusak Ruko di Jakarta Utara

Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG kembali berurusan dengan hukum setelah merusak sebuah ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Tindakannya berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

U
Ulam Kirana
22 June 2026
4 pembaca
Foto: Adam Deni Gearaka (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Adam Deni Gearaka (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka, yang akrab disapa ADG, berhadapan dengan pihak kepolisian sekali lagi. Kali ini, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga merusak sebuah unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang menjadi korban perusakan pada Rabu malam, 17 Juni. Adam Deni dilaporkan memaksa masuk ke salah satu ruko.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Budi dalam keterangannya.

Motif Perusakan

Diduga, Adam Deni marah karena permintaannya tidak dipenuhi. Ia kemudian melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta merusak properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. "Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," terang Budi.

Pada keesokan harinya, Kamis, 18 Juni, sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali datang ke lokasi dan merusak mobil milik korban yang sedang terparkir. "Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," jelasnya.

Kerugian dan Status Hukum

Korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Adam Deni kini dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. "Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," tambah Budi.

Budi juga menyebut bahwa Adam Deni mengakui kesalahannya dan meminta restorative justice. "Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujarnya.

Polisi telah menaikkan status hukum Adam Deni menjadi tersangka dan saat ini ia resmi ditahan. "Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa tindakan tegas diambil terhadap Adam Deni karena sebelumnya ia pernah terlibat dalam tindak pidana. "Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," imbuhnya.

Artikel Terkait