Fakta Politik

Anggota DPR NasDem Eva Stevany Rataba Masuk Kategori Rentan Miskin

Eva Stevany Rataba, anggota DPR dari Fraksi NasDem, menarik perhatian setelah namanya tercatat dalam kelompok ekonomi desil empat atau rentan miskin, meskipun memiliki kekayaan yang signifikan.

P
Panca Akbar Saputra
09 September 2026
21 pembaca
Anggota DPR NasDem Eva Stevany Rataba Masuk Kategori Rentan Miskin
Sumber gambar: cnnindonesia.com

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan publik setelah namanya muncul dalam kategori ekonomi desil empat, yang menunjukkan status rentan miskin. Ia terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026, Eva memiliki total kekayaan sebesar Rp3,5 miliar. Kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, serta harta bergerak lainnya, ditambah kas dan setara kas.

Pernyataan Eva Stevany Rataba

Eva menegaskan bahwa ia tidak pernah mendaftar maupun menerima bantuan PKH. "Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," ujarnya, menanggapi informasi yang beredar mengenai statusnya dalam desil tersebut.

Tanggapan Dinas Sosial

Setelah mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, Eva langsung mengunjungi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara untuk mempertanyakan keakuratan data tersebut dan meminta verifikasi ulang. Ia ingin memastikan bahwa statusnya dalam program bantuan pemerintah ini tidak salah sasaran.

"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, mengonfirmasi bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kesalahan setelah Eva datang ke kantor. Ia juga memastikan bahwa Eva tidak pernah menerima bantuan PKH. Namun, Elias mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui penyebab kesalahan data tersebut, karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik.

"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ungkap Elias. Ia juga menyarankan agar pertanyaan mengenai desil tersebut diajukan kepada BPS, yang memiliki otoritas terkait.

Artikel Terkait