Jakarta - Eddy Tansil, seorang buron yang terkenal, masih belum terdeteksi keberadaannya sejak tahun 1996. Meskipun demikian, sejumlah aset miliknya telah berhasil dirampas untuk kepentingan negara.
Menurut informasi yang dirangkum, Eddy Tansil adalah terpidana dalam kasus penggelapan dana sebesar USD 565 juta (setara Rp 10,1 triliun pada kurs saat ini) melalui kredit yang diberikan oleh Bank Bapindo pada masa Orde Baru. Tindakannya dilakukan melalui perusahaan yang bernama Golden Key Group. Eddy Tansil dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp 30 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun (berdasarkan kurs saat peristiwa terjadi). Keputusan hukuman ini tidak mengalami perubahan hingga tingkat kasasi pada tahun 1995.
Kaburnya Eddy Tansil dan Penemuan Aset
Pada tahun 1996, Eddy Tansil melarikan diri dari penjara dan hingga kini keberadaannya masih misterius. Ia sempat dilaporkan terlihat di China pada tahun 2011, namun tidak ada informasi lebih lanjut setelahnya.
Pada tahun 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mengumumkan bahwa mereka telah menyerahkan aset milik Eddy Tansil kepada negara. Aset yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik.
Penyerahan aset tersebut berlangsung dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang diadakan di gedung BPA Kejaksaan pada hari Senin, 15 Juni. Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," ungkap Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.
Rincian Aset yang Disita
Aset Eddy Tansil diperoleh melalui negosiasi yang intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk Bank Bapindo. Kejagung menyatakan bahwa pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka dengan total nilai mencapai Rp 82.680.537.548.
Berikut adalah daftar aset Eddy Tansil yang telah dirampas:
- Uang tunai sebesar Rp 51.682.537.548.
- Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila yang terletak di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dengan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) yang terletak di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Delapan belas bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (yang diperoleh sejak tahun 2025).
Kejagung memperkirakan nilai total untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 30.998.000.000.