Jakarta - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan dalam kasus ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Minggu (19/7/2026).
KPK Hormati Proses Hukum yang Ditempuh
Meskipun demikian, KPK mengaku menghormati langkah praperadilan yang diajukan oleh Asrul. Budi menekankan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak yang dijamin oleh hukum. "KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saudara ASR, terkait tindakan penggeledahan," ujarnya.
KPK berencana untuk menghadapi proses praperadilan tersebut dan akan memaparkan semua bukti yang mendasari penggeledahan dalam persidangan. "KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," jelasnya.
Proses Praperadilan dan Status Tersangka
Budi juga menambahkan bahwa KPK optimis bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Penyidikan ini sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Asrul Azis Taba juga pernah mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim I Ketut Darpawan pada sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin (6/7).
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menahan semua tersangka yang terlibat. Di antara mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.
Asrul Azis Taba kini mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan, dengan klasifikasi perkara yang berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa tersebut. Gugatan praperadilan ini diajukan pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (24/7).
Petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam berita sebelumnya, KPK juga berencana untuk mengungkap aliran dana korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut, dalam persidangan yang akan datang.