Kementerian Agama telah menetapkan aturan terkait penggunaan gawai atau handphone di lingkungan sekolah keagamaan, termasuk madrasah dan pesantren. Regulasi ini ditujukan untuk siswa dan guru di berbagai satuan pendidikan keagamaan yang berada di bawah naungan Kemenag, seperti pendidikan diniyah, sekolah teologi, dan lainnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif. "Pengaturan tidak hanya berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan keagamaan, tetapi juga disertai panduan bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah," ungkap Kamaruddin di Jakarta.
Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Kamaruddin menekankan bahwa pembatasan ini bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran tetap terarah dan sesuai dengan kebutuhan. “Handphone tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” jelasnya.
Siswa diperbolehkan menggunakan handphone hanya jika ada instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. "Handphone hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas," tegas Kamaruddin. Ketentuan ini juga berlaku untuk guru dan tenaga pendidik, yang dilarang menggunakan handphone selama proses belajar mengajar berlangsung.
Pengawasan dan Sanksi Edukatif
Satuan pendidikan diharapkan dapat menyediakan tempat penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru. "Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan handphone pada awal pembelajaran, dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat," tambahnya. Sekolah juga diminta untuk menyediakan saluran resmi bagi komunikasi mendesak dengan orang tua.
Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional, tanpa unsur kekerasan. Kamaruddin menjelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid. "Ruang digital juga membawa risiko paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi," tegasnya.
Aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, atau penyebaran konten yang berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, dan hoaks. Murid dan guru dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi orang lain tanpa izin. Selain itu, transaksi pinjaman daring dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Pengawasan penggunaan gawai juga akan diperkuat di lingkungan keluarga. Aturan ini mengarahkan orang tua untuk membatasi pemakaian gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua juga dianjurkan untuk mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten dan pengaturan waktu layar. "Penggunaan handphone diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur," tuturnya.
Ketentuan mengenai pelarangan penggunaan handphone ini dicantumkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.