Pakar keamanan siber, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan penyelenggara sistem untuk melindungi data pengguna. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi di era digital yang semakin rentan terhadap ancaman siber.
Dr. Pratama menjelaskan bahwa kewajiban ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pengolahan data pribadi. Ia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan penyelenggara sistem dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga privasi dan keamanan data pengguna.
Lebih lanjut, Dr. Pratama mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, baik bagi penyelenggara sistem maupun pengguna. Oleh karena itu, penerapan aturan ini harus dilakukan secara konsisten dan diawasi oleh pihak berwenang.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menggunakan layanan digital. Ke depan, diharapkan akan ada perkembangan lebih lanjut terkait implementasi dan penegakan aturan ini.