Boikot terhadap Raffi Ahmad semakin terasa dalam berbagai sektor, menjadi sorotan utama di IDN Times pada Sabtu (31/10/2026). Tindakan ini terlihat dari protes terbuka dan mundurnya beberapa UMKM serta pengisi acara dari RANS Carnival. Nama Raffi Ahmad kembali menjadi perhatian publik setelah acara Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa 2026, yang dituduh berpotensi memecah gerakan mahasiswa.
Desakan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi. Mereka berpendapat bahwa pajak ini menambah beban ekonomi bagi perempuan, terutama yang berpenghasilan rendah.
Polda Metro Jaya Minta Maaf
Polda Metro Jaya telah menyampaikan permohonan maaf terkait polemik yang muncul dari Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 yang berlangsung di depan Pos Polisi Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10/2026). Acara tersebut, yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Willie Salim, mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk kritik terhadap peserta yang mengaku sebagai mahasiswa.
Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi lebih jelas setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Ombudsman RI juga meminta Polda Jawa Tengah untuk mengevaluasi penggeledahan yang dilakukan di sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Ombudsman menyoroti pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan personel bersenjata dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati upaya kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran warung, kewenangan penggeledahan harus dilakukan secara patut dan tidak melampaui batas meskipun telah mendapatkan izin dari pengadilan.