Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa terdapat keterlambatan dalam proses penagihan sanksi bagi penerima beasiswa di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Masalah ini mencakup 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native yang totalnya mencapai Rp 7,97 miliar, serta penerima Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengundurkan diri atau diberhentikan. Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK.
Keterlambatan Penagihan Sanksi
BPK menemukan bahwa LPDP terlambat dalam menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan melakukan tindakan penagihan terkait 17 kasus pelanggaran dalam Program Beasiswa Native. Total nilai pelanggaran yang menjadi objek penagihan tersebut adalah Rp 7,97 miliar. Keterlambatan ini berpotensi menyebabkan piutang tidak tertagih.
"Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp 7,97 miliar," seperti yang tercantum dalam IHPS I Tahun 2026.
Masalah pada Beasiswa Kolaborasi
Selain itu, BPK juga menemukan masalah dalam pengelolaan Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kemendiktisaintek. Menurut BPK, Manajemen Pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri atau diberhentikan, dengan total penyaluran dana mencapai Rp 6,89 miliar. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,89 miliar.
BPK mencatat bahwa sanksi pengembalian belum ditagihkan atas 13 surat keputusan pemberhentian penerima jenis beasiswa tersebut, dengan nilai yang belum ditagihkan mencapai Rp 1,51 miliar. "Pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp 1,51 miliar," demikian catatan BPK dalam temuannya.
Rekomendasi BPK untuk LPDP
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, BPK merekomendasikan agar Direktur Utama LPDP segera mengambil langkah untuk melakukan penagihan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait. Pertama, LPDP diminta untuk segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang atas 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native senilai Rp 7,97 miliar. "Segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang pelanggaran beasiswa sebesar Rp 7,97 miliar," seperti yang tercantum dalam IHPS I Tahun 2026.
Kedua, LPDP juga diminta untuk berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemendiktisaintek untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri atau diberhentikan. Koordinasi ini juga diperlukan untuk menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar agar dapat disetorkan ke rekening LPDP.
"Berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemendiktisaintek dalam rangka menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan, serta menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar untuk disetorkan ke rekening LPDP," demikian rekomendasi dari BPK.