Fakta Hukum

--- Bupati Lombok Barat Terjerat Kasus Korupsi, 55 Bidang Tanah Tak Dilaporkan ---

--- Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, sementara laporan harta kekayaannya mencatatkan ketidaklengkapan data aset. ---

D
Dila Rakasiwi
22 July 2026
46 pembaca
KPK gelar konferensi pers penetapan tersangka Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (Kurniawan/detikcom)
KPK gelar konferensi pers penetapan tersangka Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (Kurniawan/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, sementara laporan harta kekayaannya mencatatkan ketidaklengkapan data aset. ---CONTENT---

Jakarta - Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berada dalam zona rentan dengan skor 67,06 berdasarkan Survei Penilaian Integritas 2025.

"Integritas Pemkab Lombok Barat juga terpotret pada instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI). Di mana terdapat penurunan signifikan sebesar minus 4,06 poin. Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di angka 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025 atau berada di zona rentan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).

Zona Rentan dan Ketidaklengkapan LHKPN

Zona rentan biasanya ditandai dengan warna merah. KPK juga menyatakan bahwa Lalu Ahmad Zaini belum melaporkan semua aset yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah. Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara," tambah Taufik.

Dalam LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad melaporkan kepemilikan 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat dengan total nilai Rp 14,5 miliar. Total harta yang dimiliki Lalu Ahmad mencapai Rp 25,5 miliar.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Korupsi

KPK mengingatkan agar semua pihak mengisi LHKPN dengan jujur dan lengkap, karena hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Saat ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Berikut adalah rincian tersangka: 1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, 2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), 3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

KPK menduga bahwa Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar melalui proyek yang dikerjakan bersama Sudirman. Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dengan total nilai Rp 1,6 miliar dari Alvonsus. KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Ironi Bupati Diungkap KPK: Air Bersih di Lombok Barat Susah Malah Dikorupsi.

Artikel Terkait