Jakarta - Ahmad Dedi, yang merupakan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam keterangannya, Dedi membantah tuduhan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai staf khusus di Badan Intelijen Negara (BIN) maupun di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 18 September 2026, dengan Orlando Hamonangan sebagai terdakwa yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dedi menjelaskan bahwa ia telah menjadi PNS di Dirjen Bea Cukai sejak tahun 1993 dan saat ini menjabat sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas. Saat ditanya mengenai tugasnya, ia menyatakan, "Cuman untuk menganalisa aturan kalau memang ada yang perlu dianalisa, atau merevisi aturan kalau ada yang ada revisi." Ia menegaskan, "Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apa pun."
Pernyataan Terkait Staf Khusus
Dedi mengulangi penolakannya terhadap pernyataan bahwa ia pernah menjadi staf khusus di BIN. "Tidak pernah, Pak," jawabnya ketika jaksa menanyakan hal tersebut. Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai kemungkinan Dedi menjadi staf khusus Menko Polhukam, dan Dedi kembali menegaskan, "Tidak pernah, Pak."
Menanggapi pertanyaan mengenai dokumen yang menyebutkan dirinya sebagai staf khusus, Dedi menjelaskan, "Saya mungkin terlewat, Pak. Pada saat penyidikan, saya sampaikan sama penyidik waktu itu, saya kenapa mungkin disebutkan mereka staf khusus BIN." Ia menambahkan, "Saya tidak punya Keppres sebagai staf khusus. Saya tidak pernah terima gaji sebagai staf khusus. Jadi dengan begitu, saya bukan staf khusus."
ID Card dan Pertemuan dengan Pengusaha
Jaksa kemudian menyelidiki mengenai foto ID card Dedi yang beredar. Dedi mengaku pernah mengirim foto ID card yang mencantumkan gelar SE kepada teman-temannya sebagai candaan. "Saya buat sebenarnya buat lucu-lucuan saja, Pak. Saya kirim ke beberapa teman lah," ujarnya.
Dedi juga menyatakan bahwa ia pernah bertemu dengan Sri Pangestuti, seorang pengusaha jasa kepabeanan, di acara ulang tahun Kostrad. Dalam pertemuan tersebut, Dedi mengatakan bahwa Tuti memberitahunya bahwa ia dipanggil oleh KPK. "Saya bilang, 'Waduh, kenapa cerita ke saya?'" ungkap Dedi.
Dalam kesaksiannya, Dedi menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. "Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu," jelasnya.
Jaksa juga menyoroti bingkisan goodie bag yang dibawa Orlando, yang diduga berisi uang. Dedi menegaskan, "Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya." Ia juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan John Field, bos Blueray Cargo, atau anak buahnya di Wisma Atlet.
Persidangan ini melibatkan tiga pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.