Fakta Nasional

Dedi Congor Terjerat Kasus Korupsi: Dari Lari di KPK hingga Dua Status Tersangka

Ahmad Dedi, yang dikenal sebagai Dedi Congor, kini terjerat dalam dua kasus sebagai tersangka, baik dari KPK maupun Polri, setelah terlibat dalam skandal suap di Bea Cukai.

N
Naufal Akbar
31 October 2026
5 pembaca
Foto: Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)
Foto: Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)

Jakarta - Ahmad Dedi (AD), pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan penetapan ini, Dedi kini memiliki dua status tersangka, yaitu dari KPK dan Polri.

Menurut laporan yang dirangkum pada Jumat (30/10/2026), Dedi menjadi perhatian publik setelah ia berlari menghindari pertanyaan dari wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada Mei 2026. Saat itu, Dedi terlihat berlari cepat keluar dari lobi gedung KPK.

Nama Dedi kembali mencuat dalam persidangan yang melibatkan terdakwa kasus suap di Bea Cukai. Ia disebut menerima uang sebesar Rp 30 miliar dalam putusan hakim terkait tiga bos perusahaan kargo yang terlibat suap. Pengacara Dedi membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima uang sebanyak itu. Dedi juga mengungkapkan kekecewaannya atas julukan "Dedi Congor" yang disematkan kepadanya, menegaskan bahwa keluarga dan teman-temannya memanggilnya hanya dengan nama Dedi.

Kasus yang Ditangani Polri

Seiring berjalannya penyidikan, terungkap bahwa Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan gratifikasi. "Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," ungkap Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan pada Selasa (11/8).

Yusuf menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi ketika Dedi menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Proses penyelidikan kasus ini dimulai pada tahun 2017. "Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," tambah Yusuf.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan impor di Bea Cukai, menjadikannya tersangka kesembilan dalam kasus tersebut. "Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026).

Budi menambahkan bahwa penetapan tersangka ini berlaku sejak September 2026, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Akibat status tersangkanya, Dedi kini juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri, meskipun KPK belum memberikan rincian mengenai durasi pencegahan tersebut. "Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, di mana tiga penyuap dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis tersebut adalah sebagai berikut: John Field dijatuhi 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Deddy Kurniawan Sukolo dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta Andri juga dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Di sisi lain, tiga orang dari pihak Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani proses pengadilan dengan tuntutan penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Mereka adalah Rizal, yang dituntut 11,5 tahun penjara, Sisprian Subiaksono dengan tuntutan 10 tahun penjara, dan Orlando Hamonangan yang dituntut 7,5 tahun penjara. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi, dan Gatot Heroe masih dalam proses di KPK.

Artikel Terkait