Fakta Hukum

Dedi Congor Ungkap Kekecewaannya di Sidang Bea Cukai

Ahmad Dedi, pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, mengungkapkan rasa kecewa saat dipanggil dengan nama Dedi Congor di persidangan kasus dugaan suap. Ia menegaskan bahwa tidak ada orang terdekat yang...

A
Agustinus Jaya Wiratama
18 September 2026
33 pembaca
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Dirjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia Budi/detikcom)
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Dirjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta - Ahmad Dedi, seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, menyatakan kekecewaannya ketika dipanggil dengan nama Dedi Congor atau Decong. Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa tidak ada anggota keluarga atau teman yang memanggilnya dengan nama tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 18 September 2026. Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan nama saksi, dan Dedi menjelaskan, "Saya sampaikan di proses penyidikan, Pak. Keluarga saya nggak pernah manggil saya yang lain, teman-teman saya nggak pernah manggil nama saya yang lain, maupun siapa pun nggak pernah manggil sama nama yang lain." Ia juga menambahkan bahwa ia tidak mengerti mengapa belakangan ini namanya disebut-sebut dengan sebutan Decong.

Kekecewaan Dedi Terhadap Panggilan yang Tidak Dikenal

Dedi melanjutkan, "Saya terus terang ini sangat membuat saya kecewa, Pak. Karena sampai detik ini, satu pun teman saya nggak ada yang manggil saya seperti itu. Dan tidak ada orang yang memanggil saya seperti itu." Ia menegaskan bahwa nama aslinya adalah Ahmad Dedi dan tidak ada panggilan lain, termasuk Pak De.

Jaksa kemudian menanyakan, "Jadi nama asli saksi adalah Ahmad Dedi?" dan Dedi menjawab, "Siap, Pak." Saat jaksa bertanya apakah ada panggilan lain seperti Pak De, Dedi menegaskan, "Tidak," dan ketika ditanya apakah sesekali dipanggil Pak De, ia kembali menjawab, "Tidak pernah."

Kontak yang Menyimpan Nama Decong

Jaksa menunjukkan bahwa ada kontak nomor Dedi yang disimpan dengan nama Decong. Dedi menyebut bahwa pihak yang menyimpan nama tersebut kurang ajar. "Ya inilah kan mereka yang kurang ajar, kurang ajar itu. Kenapa mereka buat nama saya seenaknya di mereka. Tapi Rizal sekali pun nggak pernah manggil saya Decong," ujarnya.

Dedi mengakui bahwa ia mengenal Rizal, yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namun, ia menegaskan bahwa Rizal tidak pernah memanggilnya dengan sebutan Decong. Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti yang menunjukkan bahwa nama Dedi disimpan oleh Rizal dengan sebutan Decong. Dedi menilai Rizal tidak bersikap gentleman karena tidak pernah memanggilnya dengan nama tersebut, tetapi menyimpan kontaknya dengan sebutan itu.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar. Jaksa menyatakan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Tiga pejabat tersebut adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Artikel Terkait