Fakta Hukum

Denny Indrayana Yakin Mahkamah Konstitusi Akan Terima Gugatan Terkait Pendidikan Gibran

Sidang putusan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024 akan berlangsung malam ini, dengan Denny Indrayana menyatakan keyakinannya bahwa gugatan akan diterima.

W
Wira Yudha
06 October 2026
32 pembaca
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)

Jakarta - Malam ini, sidang putusan mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk posisi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan. Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga merupakan pemohon, mengungkapkan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan tersebut.

"Insyaallah optimis, dari fakta-fakta persidangan, Gibran didiskualifikasi. Tapi pastinya, kita sabar saja menunggu putusan MK," ungkap Denny Indrayana saat dihubungi pada Selasa (6/10/2026).

Prediksi Denny Indrayana Mengenai Putusan

Denny memperkirakan bahwa akan ada dissenting opinion (DO) di antara sembilan hakim MK dalam putusan gugatan ini. Ia menggambarkan situasi ini seperti pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Thailand yang berlangsung ketat hingga adu penalti.

"Saya prediksi ini ibarat pertandingan sepakbola antara Indonesia vs Thailand. Akan ketat bahkan sampai adu penalti. Jadi kemungkinan akan ada pendapat hukum yang berbeda di antara para hakim Mahkamah Konstitusi. Bagaimana persisnya? Kita tunggu saja, sabar nanti malam dibacakan," tambahnya.

Detail Gugatan dan Pemohon

Sidang putusan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB malam ini. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan terdaftar di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan pihak terkait Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Para pemohon terdiri dari dua belas orang, antara lain: Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini dan menyebutkan bahwa informasi tersebut ditutupi. Mereka menyatakan bahwa jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Namun, jika bukti menunjukkan sebaliknya, Mahkamah diharapkan untuk menjatuhkan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkas mereka.

Artikel Terkait