Fakta Nasional

Direktur Utama PT Summarecon Agung Terlibat Dalam OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor

Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, menjadi salah satu yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. Sebanyak 17 orang terj...

N
Naufal Akbar
15 September 2026
6 pembaca
Gedung Baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Gedung Baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Adrianto Pitojo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, termasuk di antara mereka yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyatakan, "Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT)," saat memberikan informasi kepada wartawan pada Selasa, 15 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap total 17 orang.

Detail Penangkapan

Di antara yang ditangkap, terdapat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi. Budi menjelaskan, "Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya."

Status Hukum Para Tersangka

Budi juga menambahkan bahwa KPK masih akan melakukan ekspos atau gelar perkara terkait kasus ini. Saat ini, semua pihak yang terjaring dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. "Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," ujarnya.

Para individu yang ditangkap saat ini masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Artikel Terkait