Fakta Pendidikan

PPPK Daerah Akan Menjadi ASN Pusat Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Rp 31,1 Triliun

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 31,1 triliun untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.

N
Narayana Putra
15 September 2026
3 pembaca
Foto: Dok Ist
Foto: Dok Ist

Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 31,1 triliun untuk mendukung pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi status penuh waktu. "Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," jelas Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI yang dilansir dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, pembiayaan untuk PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, mulai tahun 2027, tanggung jawab tersebut akan beralih ke pemerintah pusat. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah juga mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.

Peluang PPPK Menjadi PNS

Kebijakan ini sejalan dengan rencana perpindahan jabatan, di mana pegawai PPPK yang berstatus penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," kata Purbaya.

Langkah ini diambil untuk mengurangi beban pemerintah daerah. Meskipun demikian, Purbaya menyatakan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini belum dilakukan secara luas.

Status Guru PPPK Juga Dialihkan ke Pusat

Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK guru. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa status guru PPPK yang berada di daerah akan dialihkan menjadi ASN pusat. "Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," ungkap Atip melalui akun Instagram resminya pada Rabu (19/8/2026).

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk merekrut staf baru hingga proses alih status selesai. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. "Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," katanya.

Setelah proses alih status selesai, pemerintah daerah baru diperkenankan untuk merekrut staf baru. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pegawai melalui rapat finalisasi kebijakan status kepegawaian. "Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," tambah Bima.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait