JAKARTA -- Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), mengusulkan agar pemerintah menurunkan target penerimaan pajak dan melakukan efisiensi dalam belanja di tengah kondisi dunia usaha dan daya beli masyarakat yang masih lemah. Menurutnya, langkah ini lebih realistis dibandingkan mendorong optimalisasi penerimaan pajak ketika basis perpajakan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Kalau menggunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah di ASEAN,” ujar Fajry di Jakarta.
Pola Pengawasan Pajak yang Diperluas
Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan cakupan basis data hingga tingkat desa. Selain melakukan kunjungan langsung, DJP juga akan memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memperluas basis data perpajakan.
Kualitas Data dan Potensi Sengketa
Menanggapi pola pengawasan tersebut, Fajry menekankan pentingnya DJP untuk memastikan bahwa data yang diperoleh benar-benar mencerminkan potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Jika tidak, pola baru ini berisiko menimbulkan sengketa dengan wajib pajak. “Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut,” katanya.
Fajry juga memberikan komentar mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan informasi. Dia menyatakan bahwa DJP perlu menjelaskan dengan jelas makna pembangunan jejaring informasi serta batasan-batasannya. “Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana. Pada satu sisi, ini menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya menjadi ranah sipil. Di sisi lain, hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM di pedesaan,” ujarnya.
Fajry juga mengingatkan bahwa target penerimaan pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong praktik pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak. Dia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 lebih banyak didorong oleh belanja pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan penerimaan pajak sebaiknya difokuskan pada sektor-sektor yang mendapatkan manfaat langsung dari belanja tersebut. “Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar pajaknya,” ujarnya.