Fakta Politik

Doli Golkar Menolak Pembentukan Pansel KPU Saat Ini

Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan panitia seleksi Komisioner KPU pada saat ini, mengingat proses revisi undang-unda...

A
Agustinus Jaya Wiratama
27 October 2026
8 pembaca
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak setuju jika panitia seleksi (pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum dibentuk sekarang. (CNN Indonesia/Kadafi)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak setuju jika panitia seleksi (pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum dibentuk sekarang. (CNN Indonesia/Kadafi)

Ahmad Doli Kurnia, yang merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini. Ia mengungkapkan pandangannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada hari Senin, 26 Oktober.

Doli menjelaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berlangsung. Ia merasa tidak tepat untuk membentuk pansel di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum selesai. "Ya, waktu itu bayangan saya kalau kita bisa menyelesaikan undang-undang ini misalnya di pertengahan tahun 2026, kan kita tidak lagi mempersoalkan apakah pembentukan pansel ini perlu atau dilaksanakan atau tidak," ungkapnya.

Kekhawatiran Terhadap Proses Seleksi

Dia mengkhawatirkan bahwa jika RUU Pemilu masih dalam tahap pembahasan tetapi pansel sudah terbentuk, maka proses seleksi untuk penyelenggara pemilu akan merujuk pada undang-undang yang lama. "Nah, jadi nanti orang-orang yang akan menjadi penyelenggara pemilu itu salah satu yang diujinya adalah memahami tentang undang-undang yang akan mereka laksanakan. Lah, sekarang bagaimana dia mau ikut tes sementara undang-undangnya sedang mau direvisi," jelas Doli.

Doli juga menilai aneh jika proses seleksi penyelenggara pemilu menggunakan undang-undang yang akan segera diganti. "Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti. Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama," tambahnya.

Usulan Solusi dari Doli

Untuk mengatasi masalah ini, Doli mengusulkan dua langkah. Pertama, ia menyarankan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang hanya mengamandemen satu pasal, yaitu yang menyatakan bahwa pembentukan pansel dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. "Jadi tidak ada pasal-pasal yang lain ya, khusus untuk memenuhi apa namanya kebutuhan konstitusi, kebutuhan hukum supaya prosesnya betul-betul berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan," ujarnya.

Kedua, Doli menyatakan bahwa jika pansel tetap dibentuk, pemilihan penyelenggara pemilu harus disesuaikan dengan waktu penyelesaian RUU Pemilu. "Nah, mungkin itu yang agak diperpanjang sambil menunggu undang-undang selesai, nanti pada saat undang-undang selesai baru masuk pada tahapan terakhir para calon itu yang sudah terseleksi integritasnya, kapasitas mentalnya, kepemimpinannya," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pembentukan pansel KPU untuk periode 2027-2032. Mardani juga menginformasikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Umum dan menerima konfirmasi bahwa pansel KPU telah dibentuk dan tinggal diumumkan.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pansel memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam menyaring komisioner KPU. Nama-nama yang terpilih nantinya akan melalui serangkaian seleksi, termasuk wawancara dan uji kompetensi, sebelum diserahkan kepada DPR untuk menjalani fit and proper test.

Artikel Terkait