Fakta Hukum

Don Ritto Menyatakan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Bukan Hasil Korupsi

Terdakwa kasus pencucian uang, Don Ritto, meminta hakim membebaskannya dengan menyatakan bahwa harta yang dimilikinya tidak terkait dengan korupsi, termasuk emas 74 kg yang ditemukan di rumah eks Jamp...

A
Amara Rukmana
14 October 2026
14 pembaca
Emas yang ditemukan di brankas rumah Febrie (Gilang Faturahman/detikFoto)
Emas yang ditemukan di brankas rumah Febrie (Gilang Faturahman/detikFoto)

Jakarta - Don Ritto, yang terjerat dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan kepada hakim untuk membebaskannya. Ia menegaskan bahwa kekayaannya tidak ada kaitannya dengan tindak korupsi.

Dalam pembelaannya, Don mengungkapkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa mencampurkan aktivitasnya sebagai pengusaha dan advokat. Ia berpendapat bahwa harta yang dituduhkan kepadanya telah dipaksakan masuk dalam dakwaan kejahatan. "Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib," ungkap Don Ritto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Pembayaran Honorarium dan Tanggapan Don

Don menjelaskan bahwa jaksa menganggap seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari berbagai korporasi yang mencapai Rp 152.643.821.282 dan USD 440.990 sebagai dana untuk Febrie Adriansyah. Ia menilai bahwa jaksa tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai perbuatannya. "Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dana yang ada di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah dialihkan kepada Febrie. Don menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional kantor. "Namun, pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan," ujarnya.

Penjelasan Mengenai Emas 74 Kg

Don kemudian memberikan penjelasan terkait dengan emas seberat 74 kg yang ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul. Ia mengklaim bahwa emas tersebut tidak berasal dari tindak pidana. "Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," jelas Don.

Ia menilai bahwa kesimpulan jaksa mengenai 74 kg emas dan valuta asing di rumah Sentul serta kafe de'Clan sebagai hasil korupsi Febrie tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. "Saya merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Saudara Febrie Adriansyah," tambahnya.

Don juga mengungkapkan bahwa ia meminjam rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, untuk mendukung kegiatan sosial keagamaan sejak tahun 2022. Ia menyatakan bahwa rumah tersebut direnovasi dan dibangun brankas untuk menyimpan hasil donasi dari kegiatan tersebut. "Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri," ujarnya.

Terdakwa lainnya, Nurman Herin, juga meminta agar dakwaan terhadapnya dibatalkan. Ia menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. "Yang benar pada saat diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut saya serahkan kepada Febrie Adriansyah. Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidik dari, penyidikan dan diperiksa oleh jaksa penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya," kata Nurman.

Nurman berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Ia menyerahkan pembuktian ketidakterlibatannya kepada tim pengacaranya. "Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia merupakan manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Artikel Terkait