Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama Republik Indonesia akan menambahkan materi edukasi tentang pencegahan fenomena orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah mulai tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, yang menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 111/2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan membahas isu LGBTQ dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa usulan ini akan dipertimbangkan dalam pembahasan kurikulum yang sedang berlangsung. "Kan nanti kita, masukannya nanti kita pertimbangkanlah. Jadi nanti kan itu kan kurikulum itu kan panjang nanti pembahasan," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pentingnya Pendidikan Sejak Dini
Saan menekankan bahwa pemahaman mengenai pencegahan LGBTQ perlu diajarkan sejak tingkat sekolah dasar. Ia berpendapat bahwa memberikan pengetahuan ini sejak dini sangat penting. "Ya penting juga pemahaman itu. Jadi untuk terkait dengan hal-hal seperti itu, ditanamkan, diberikan pemahaman, pengetahuan sejak dini menurut saya penting juga tentang pengetahuan seperti itu," tuturnya.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, menjelaskan bahwa materi pencegahan LGBTQ akan dimasukkan dalam kurikulum yang sudah ada, untuk siswa dari kelas IV SD hingga SMA. "Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA," jelasnya. Ia menambahkan bahwa materi tersebut tidak akan membahas praktik penyebaran secara rinci, melainkan fokus pada memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ.
Dukungan dan Kritikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai ini sebagai upaya negara untuk melindungi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual. "Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa," ujarnya.
Sementara itu, Koalisi Kebebasan Berserikat mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan kekerasan terhadap kelompok LGBTQ melalui kebijakan seperti Perpres 111/2025. Mereka menilai bahwa peraturan ini menginstitusionalisasikan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok dengan keberagaman seksualitas dan identitas gender, serta dapat memicu kebencian di masyarakat.
Koalisi tersebut juga menuntut pemerintah untuk meninjau ulang dan menghapus penyebutan "penyebaran budaya LGBTQ" sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres tersebut. Mereka mengingatkan bahwa pembungkaman terhadap kelompok berdasarkan identitas adalah ancaman terhadap kebebasan sipil seluruh warga negara.